Jakarta, IDN Times - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) merupakan bagian dari TNI yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan wilayah udara nasional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Mengusung semboyan Swa Bhuwana Paksa yang berarti Sayap Pelindung Tanah Air, matra ini disebut berfungsi sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman di angkasa.
"TNI Angkatan Udara memiliki tugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional, sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi," demikian bunyi Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dikutip Kamis (9/4/2026).
Berikut ulasan lebih lengkap sejarah, perkembangan alutista, struktur, pasukan khusus, serta peran strategis TNI AU yang dirangkum IDN Times.
