Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR. Meski sudah jadi tersangka, Indra kali ini diperiksa sebagai saksi.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

1. KPK panggil pihak swasta jadi saksi

Mantan Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Indra bukan satu-satunya sosok yang diperiksa KPK kali ini. Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

2. Kasus ini rugikan negara Rp120 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Proyek yang diduga dikorupsi adalah pengadaan perlengkapan di rumah dinas anggota DPR. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

"Kurang lebih Rp120-an miliar ya kurang lebih nilai proyeknya," ujar Ali.

3. Indra Iskandar dicegah ke luar negeri

Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)

Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)

Editorial Team

EditorAryodamar