Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini akibat meningkatnya korban virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).