Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SETARA: Libatkan Babinsa Awasi Pajak Langkah Inkonstitusional
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • SETARA Institute menilai pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak sebagai militerisasi urusan sipil yang bertentangan dengan konstitusi dan bukan fungsi pertahanan negara.
  • Kritik muncul setelah SE-8/PJ/2026 membuka jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas; DJP menyatakan Babinsa hanya mendukung koordinasi serta menjadi saksi kunjungan petugas.
  • Hendardi menekankan kepatuhan pajak harus dibangun lewat kepercayaan, tata kelola yang baik, pemberantasan korupsi, dan transparansi, bukan pendekatan yang menakut-nakuti warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hendardi dari SETARA mengkritik rencana melibatkan Babinsa TNI untuk membantu mengawasi orang bayar pajak. Ia bilang urusan pajak bukan tugas tentara. DJP mengatakan Babinsa tidak boleh memungut atau memeriksa pajak, hanya membantu di daerah. Hendardi ingin pemerintah membuat orang percaya agar mau bayar pajak tanpa takut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dia menyebut langkah itu merupakan bentuk militerisasi urusan sipil yang bertentangan dengan konstitusi.

"Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru dan hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).

1. Muncul usai DJP libatkan Babinsa dalam pengawasan pajak

(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO

Pernyataan Hendardi merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan memungut atau memeriksa pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi di wilayah dan menjadi saksi kunjungan petugas.

"Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya," ujarnya.

2. Nilai pendekatan militer justru salah sasaran

ilustrasi pajak (pexels.com/RDNE Stock project)

Dia menilai kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan yang menakut-nakuti masyarakat. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara yang lahir dari hubungan kepercayaan antara negara dan rakyat.

"Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak," kata dia.

3. Minta pemerintah pulihkan kepercayaan publik

ilustrasi Investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hendardi, pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memberantas korupsi, dan meningkatkan transparansi agar kepatuhan pajak tumbuh secara sukarela, bukan melalui pendekatan keamanan.

"Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan Rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan Pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article