Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)
Hendardi juga menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, ujarnya, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
Dia mengingatkan, Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
"Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan." tuturnya.
Dia menjelaskan, aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan membiarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil.
Pada kesempatan ini, Hendardi memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Semestinya, ujar Hendardi, elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban, dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan bahwa negara hadir dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan warga negara. Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.