Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi BTS Kominfo terus berkembang. Terkini, Kejagung sedang membidik pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya masih terus mencermati kesaksian atau fakta-fakta baru yang muncul di persidangan BTS Kominfo.
“Clue-nya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke pasal 2, pasal 3 atau pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, pasal 5 dan pasal 12, kita lihat semuanya,” kata Ketut di Kejagung, Kamis (12/10/2023).