Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Gugatan Status Tersangka Suap Hasto Ditunda 10 Maret 2025

Hasto Kristiyanto dan Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka suapnya karena KPK tak hadir.
- Hakim memutuskan penundaan sidang selama seminggu meskipun kubu Hasto meminta penundaan tiga hari.
- KPK meminta penundaan persidangan karena masih menyiapkan materi, sementara Hasto disebut turut serta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangka suapnya. Hal itu disebabkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar Hakim Tunggal Afrizal di ruang sidang pada Senin (3/3/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us