Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangka suapnya. Hal itu disebabkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ujar Hakim Tunggal Afrizal di ruang sidang pada Senin (3/3/2025).