Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Sidang MKD ditunda karena Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach belum hadir

  • Kelima anggota DPR tersebut berstatus nonaktif akibat dugaan pelanggaran kode etik

  • Pembacaan putusan ditunda setelah sidang dimulai sebentar karena Teradu belum hadir di ruang sidang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Pantauan IDN Times di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun baru sebentar sidang dimulai, majelis MKD memutuskan agar pembacaan putusan ditunda lantaran para Teradu belum hadir.

Jajaran MKD pun terlihat meninggalkan ruangan sidang. Sidang baru akan kembali digelar saat Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach berada di ruang sidang.

Editorial Team