Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Pantauan IDN Times di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Namun baru sebentar sidang dimulai, majelis MKD memutuskan agar pembacaan putusan ditunda lantaran para Teradu belum hadir.
Jajaran MKD pun terlihat meninggalkan ruangan sidang. Sidang baru akan kembali digelar saat Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach berada di ruang sidang.
