Sidang Perdana Gugatan Banjir Sumatra Digelar Tertutup di PTUN Jakarta

- Arjana menggugat pemerintah karena tidak menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional, dengan alasan situasi di Pulau Sumatra sudah memenuhi lima indikator yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
- Arjana memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait asuransi bencana dan force majeur, serta menyarankan perusahaan untuk mengedepankan prinsip ESG dalam kebijakan korporasi.
- Arjana menyampaikan bahwa gugatan citizen lawsuit yang ia layangkan bukan merupakan bentuk serangan ke pemerintah, melainkan sebagai masukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa lebih antisipasi terhadap bencana di Sum
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan citizen lawsuit (warga negara) terkait penetapan status bencana nasional pada banjir Sumatra digelar pada Senin (15/12/2025). Agenda sidang pada pertemuan pertama adalah pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh Arjana Bagaskara selaku penggugat. Namun, sidang perdana itu digelar secara tertutup.
Di dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Arjana menggugat empat pihak yaitu Presiden Prabowo Subianto (tergugat I), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tergugat II), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadwewa (tergugat III), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (tergugat IV). Arjana mengatakan, dalam persidangan perdana, hanya tiga dari empat tergugat yang hadir.
"Dari keempat pihak yang digugat, dihadiri tiga pihak. Satu yang tidak hadir dari Kementerian Keuangan dan akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, 22 Desember 2025," ujar Arjana kepada IDN Times di gedung PTUN, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, hakim meminta untuk merevisi dua poin di dalam gugatan tersebut pada persidangan berikutnya. "Poin yang harus direvisi yakni pertama menyangkut kewenangan dari PTUN, kedua sikap pemerintah yang tidak menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional, ketiga terkait posita gugatan, dan keempat terkait isi petitum gugatan," tutur dia.
1. Alasan gugat pemerintah soal penetapan bencana Sumatra jadi bencana nasional

IDN Times turut mengikuti persidangan Arjana di PTUN. Dari semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, molor hingga lebih dari satu jam. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN, Husban.
Arjana mengatakan, salah satu poin di dalam isi gugatan yang harus ia revisi yakni bila pemerintah tidak menetapkan banjir di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional, maka keputusan itu dianggap perbuatan melawan hukum yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Sebab, situasi di Pulau Sumatra sudah memenuhi lima indikator agar status suatu bencana ditetapkan menjadi bencana nasional.
Di dalam Pasal 7 UU Tahun 2007 tertulis lima indikator tersebut yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ketika ditanyakan apa motivasinya melayangkan gugatan penetapan status bencana nasional ke PTUN, Arjana menjelaskan, langkah tersebut tidak didasari kebencian terhadap pemerintah dalam penanganan bencana.
"Gugatan ini murni dari hati nurani saya dan masyarakat supaya mereka bisa terwakili bahwa ada warga negara lain yang merasakan penderitaan mereka. Kedua, ini sebagai masukan kepada pemerintah bencana ini bukan hidrometeorologi tapi adanya kelalaian manusia. Sehingga banjir terjadi masif dan menghilangkan begitu banyak harta benda. Ribuan jiwa yang tak bersalah melayang akibat ini," tutur dia.
2. Pemerintah perlu buat aturan terkait asuransi bencana

Arjana turut memberikan masukan kepada pemerintah dalam menangani bencana selanjutnya yang dapat terjadi di Tanah Air. Salah satunya, pemerintah harus membuat aturan baru mengenai asuransi kebencanaan. Kebijakan itu telah dibuat oleh Pemerintah Jepang dan Taiwan.
"Pemerintah harus menggodok peraturan terkait asuransi bencana supaya pemerintah tidak terbebani dari segi anggaran. Jadi, harus ada manajemen dan mitigasi risiko sebelum bencana terjadi," tutur dia.
Masukan lainnya yakni terkait force majeur. Ia mengatakan, bila pemerintah tidak menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional maka turut berdampak ke para pengusaha di tiga provinsi itu.
"Para pengusaha di tiga provinsi itu yang memiliki utang di perbankan, kalau tidak ditetapkan sebagai bencana nasional maka bagaimana mereka bisa melunasi kredit dan utang-utangnya kepada lembaga jasa keuangan. Usaha mikro dan kecil harus dilindungi," katanya.
Ia juga menyarankan ke depan, perusahaan yang beroperasi harus mengedepankan prinsip ESG (Environmental, Social and Governance). "Korporasi-korporasi di dalam perjalanan bisnisnya harus mengedepankan tata kelola lingkungan. Tidak cukup hanya memiliki AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan). Tetapi juga perlu menerapkan prinsip-prinsip ESG dalam kebijakan korporasi," ujarnya memberikan pemaparan.
3. Prabowo seharusnya bisa antisipasi bencana di Sumatra

Arjana juga menyampaikan, gugatan citizen lawsuit yang ia layangkan bukan merupakan bentuk serangan ke pemerintah, melainkan sebagai masukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab, banjir Sumatra seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.
"Saya harap masyarakat bisa bertahan. Mudah-mudahan dengan adanya gugatan ini, bantuan dari pemerintah pusat akan terus datang dan status ditetapkan sebagai bencana nasional," tutur dia.
Sidang selanjutnya akan digelar di PTUN Jakarta pada Senin (22/12/2025).
















