Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga berkas perkara Rizieq Shihab telah lengkap atau P21.
Ketiga berkas perkara itu adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Selain Rizieq, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Selain itu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menyerahkan dua tersangka lainnya dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.