Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023).
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, mengatakan, sidang putusan banding digelar pada pukul 10.00 WIB.
“PT sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pk 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dihubungi, Rabu (10/4/2023).