Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan resmi mengajukan banding dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.

Majelis hakim meyakini, Karo Paminal Propam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Vonis bagi terdakwa Hendra itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak jujur selama persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memebrikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.

Sementara hal meringankan, terdakwa Agus Nurpatria dianggap memiliki tanggungan keluarga hingga belum pernah dipidana.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara

Terdakwa obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jelang memasuki ruang sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.

Majelis hakim meyakini, Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

3. Hendra dan Agus menjalankan perintah pribadi Ferdy Sambo

Terdakwa Hendra Kurniawan saat jalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us