Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, dan kliennya akhirnya memutuskan meninggalkan persidangan karena tak setuju sidang digelar online. Sebelum pergi, Munarman sempat memohon agar majelis hakim mengizinkan Rizieq Shihab hadir secara langsung di dalam persidangan.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa persidangan harus tetap dilaksanakan online karena masalah teknis sudah diatasi dan berdasarkan musyawarah tetap disetujui sidang online.
Selain itu, hal ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah. Menurutnya, apabila kuasa hukum tak setuju bisa mengajukan uji hukum ke Mahkamah Agung. Pernyataan tersebut kontan diinterupsi oleh Munarman.
"Masalah teknis berhasil diatasi, oke. Tapi, dasar hukum hanya berdasarkan Permah. Di Amerika, itu UU-nya diubah dulu. Tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya. Tidak bisa majelis hakim menyarankan diuji di Mahkamah Agung, itu konyol," ujar Munarman dalam persidangan yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).