Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Bahkan, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) usai tak kunjung dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkracht.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.
"Prinsipnya (pengajuan) PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (13/8/2025).