Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Silmy Karim Segera Jalani Sidang Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • Berkas perkara Silmy Karim telah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan Majelis Hakim.

  • KPK menyebut dakwaan, bukti, dan saksi relevan akan dipaparkan dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Oktober 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana Silmy Karim.

segera

Silmy Karim akan menjalani persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan WNA. JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Silmy Karim segera menjalani persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
  • Who?
    Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka bersama tujuh tersangka lainnya.
  • Where?
    Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut pada Senin (19/10/2026). Jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan Majelis Hakim.
  • Why?
    Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
  • How?
    JPU KPK melimpahkan berkas perkara, sementara jaksa akan memaparkan dakwaan serta menghadirkan bukti dan saksi yang relevan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Silmy Karim akan menjalani sidang karena diduga memeras dan menerima gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK sudah mengirim berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadwal sidang pertama belum ditetapkan. KPK juga akan membawa dakwaan, bukti, dan saksi yang berhubungan dengan kasus ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menyatakan persidangan perlu dikawal secara objektif dan konstruktif karena berkaitan dengan kepentingan publik. Penekanan pada pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan menunjukkan adanya perhatian terhadap integritas pelayanan publik selama proses hukum berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim segera menjalani persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Warga Negara Asing (WNA). Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/10/2026).

Budi mengatakan, jaksa akan memaparkan bagaimana kasus ini melalui surat dakwaan. Bukti dan saksi yang relevan juga akan dihadirkan.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ujarnya.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," lanjut.

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Curated For You

Editorial Team

Related Article