Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim segera menjalani persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Warga Negara Asing (WNA). Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/10/2026).
Budi mengatakan, jaksa akan memaparkan bagaimana kasus ini melalui surat dakwaan. Bukti dan saksi yang relevan juga akan dihadirkan.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ujarnya.
"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," lanjut.
Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
