Jakarta, IDN Times - Seorang siswi di salah satu SMA wilayah Jakarta Timur mengalami pelecehan verbal oleh seorang guru olahraga di grup WhatsApp.
Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, mengonfirmasi, korban telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dan pelecehan verbal itu pada 2 Februari 2026.
"Benar adanya dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak yang mana anak korban, kejadian tersebut sebenarnya sudah sejak satu tahun yang lalu," ujar Sri Yatmini saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
