Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Sopir pengacara Ferry Yanto Hongkiriwang, Denny Kailimang, wafat di dekat masjid sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Rabu (4/11/2026).

  • Ferry sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan Febrie Adriansyah yang masih berlangsung saat artikel dimuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019–2021

Febrie disebut menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

2021–2026

Febrie disebut menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung.

Senin (2/11/2026)

Ferry Hongkiriwang memberikan kesaksian dalam sidang Febrie Adriansyah.

pukul 23.44

Ferry keluar dari ruang sidang setelah mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangan.

pukul 00.00

Persidangan diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim.

Rabu (4/11/2026)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan bahwa sopir pengacara wafat di masjid dekat pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sopir pengacara pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Denny Kailimang, wafat di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Who?
    Denny Kailimang, sopir pengacara Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di masjid dekat pengadilan, di luar pengadilan, Jalan Bungur Besar.
  • When?
    Peristiwa tersebut dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026). Waktu kejadian per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Penyebab wafatnya Denny Kailimang per saat ini masih belum diketahui.
  • How?
    Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pada Rabu, sopir pengacara bernama Denny Kailimang wafat di masjid dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacaranya adalah Denny Kailimang dan ia mendampingi Ferry Hongkiriwang. Ferry sedang menjadi saksi dalam sidang Febrie Adriansyah. Juru bicara pengadilan membenarkan kabar itu. Sidang masih berlangsung saat kabar dimuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah kabar duka tersebut, persidangan memperlihatkan unsur kehati-hatian kelembagaan: saksi memperoleh pengawalan dari LPSK, majelis hakim mengatur jeda sidang sesuai waktu, dan proses pembuktian menghadirkan beberapa saksi. Rangkaian ini mencerminkan pemeriksaan perkara dijalankan melalui mekanisme persidangan yang terstruktur, sementara informasi peristiwa dikonfirmasi oleh juru bicara resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sopir pengacara dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Denny Kailimang, meninggal dunia di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan dugaan pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi di masjid dekat pengadilan.

"Bahwa yang meninggal adalah sopirnya pengacara. Kejadiannya dekat masjid di luar pengadilan masih di Jalan Bungur Besar,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

IDN Times telah berupaya mengofirmasi kabar tersebut kepada Denny Kailimang. Namun, hingga artikel dimuat dia tak merespons.

Ferry Hongkiriwang memberikan kesaksian dalam sidang Febrie yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).

Total ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan perdana dalam tahap pembuktian ini. Mereka adalah pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.

Ferry giliran pertama untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Dia baru keluar ruang sidang pada pukul 23.44.

Ferry yang mendapat pengawalan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar lewat pintu samping didampingi empat petugas LPSK. Kemudian, hakim mempersilakan Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma masuk ke dalam persidangan.

Namun, persidangan diskors 15 menit setelahnya selama 10 menit. Sebab, waktu menunjukkan pukul 00.00 sehingga harus diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Dia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat 1 KUHP Nasional Jo Pasal II Ayat 8 Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article