Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kecelakaan maut di KM 13 Tol Jakarta-Cikampek. Kecelakaan tersebut menewaskan anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (29/10/2021), polisi menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka.
“Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).