Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu membuat konten sosialisasi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore menuturkan, konten sosialisasi itu berupa iklan yang tayang di salah satu stasiun televisi.
"Melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon, yang tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur. Sedangkan kita tahu bersama itu sudah melanggar UU," kata Steve kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).