Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara CPO, korupsi timah, dan importasi gula.
Berdasarkan instagram @officialbadkohmi, Muzakki tercatat sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat. Muzakki juga sempat terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.