Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia diperiksa KPK terkait kasus pemerasan pengurusan Tenaga Kerja Asing.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).