KPK Dalami Modus Pemerasan Agen TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

- KPK mendalami modus pemerasan agen TKA dengan memeriksa 3 saksi terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker.
- Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini namun identitasnya belum diungkapkan ke publik.
- KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah terkait, serta menyita 11 mobil dan 2 motor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan tersangka. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
1. KPK periksa tiga saksi

Ada tiga saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Berry Trimadya (eks PNS Kemnaker), Kholil (Sopir), dan Fira Firila (Kepala Suubbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2022-2025).
"Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," ujar Budi.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
3. KPK sita 11 unit mobil dan dua motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.