KPK Dalami Proses Pengadaan Bahan Pembeku Latex di Kementan Era SYL

- KPK mendalami dugaan korupsi pengadaan bahan pembeku lateks di Kementerian Pertanian era Menteri SYL.
- Saksi bernama Lintong Janji Natogu Sinambela diperiksa terkait proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp75 miliar, dengan delapan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan bahan pembeku lateks di Kementerian Pertanian. Pendalaman ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di kementan era Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
1. KPK periksa pejabat Kementan

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa saksi bernama Lintong Janji Natogu Sinambela. Ia merupakan Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan di Kementerian Pertanian.
"Saksi hadir dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog," jelasnya.
2. Ada delapan pihak dicegah ke luar negeri karena kasus ini

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana pengelolaan karet tahun anggaran 2021-2023. Hal itu diungkapkan KPK sejak Desember 2024.
Ada delapan pihak yang telah dicegah ke luar negeri. Namun, identitasnya tak diungkapkan ke publik.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp75 miliar

Sementara penyidikan berjalan, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp75 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.