Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan masuk DPO Kejagung terkait kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

  • Kejagung juga memproses red notice ke Interpol atas kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan stafsus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan, penetapan DPO ini dilakukan usai Jurist Tan tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

“Kalau JT (Jurist Tan) sudah DPO,” kata Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Saat ini Kejagung juga telah memproses red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri agar selanjutnya diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” ujar dia.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Editorial Team