Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sudah 3 Kali Panggil Tersangka Jurist Tan, tapi Mangkir

1C839573-5C4C-4450-BB76-DF7FE3F37EB1.jpeg
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Jurist Tan mangkir dari panggilan pemeriksaan kejaksaan terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.
  • Kejagung membuka peluang untuk mengambil langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan DPO, red notice, dan ekstradisi terhadap Jurist Tan.
  • Kasus ini melibatkan empat tersangka dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat mark up harga laptop dan kerugian akibat Item Software (CDM).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir panggilan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, seharusnya Jurist diperiksa penyidik pada Jumat (25/7/2025) kemarin.

“Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (29/7).

Akan tetapi, kata dia, Jurist Tan kembali mangkir dan tidak memberikan informasi berhalangan hadir ke penyidik.

“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga,” kata dia.

Selanjutnya, Kejagung membuka peluang untuk mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa Jurist Tan ke Indonesia. Hal ini terkait penerbitan DPO, red notice hingga ekstradisi.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us