Imigrasi: Stafsus Nadiem, Jurist Tan Melintas ke Singapura Sejak Mei 2025

- Staf Khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.
- Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa Jurist Tan menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines.
- Berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia, dan Kejagung bakal melakukan upaya menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap, Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, telah melintas ke luar negeri sejak 13 Mei 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan catatan penerbangan terakhir di Indonesia, Jurist Tan menuju Singapura.
"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dihubungi, Rabu (23/2/2025).
Dengan demikian, Yuldi menekankan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi hingga Kamis (17/7/2025), Jurist Tan dinyatakan sudah tidak berada di Indonesia.
"Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Jurist Tan sudah dua kali absen pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Kejagung bakal melakukan upaya menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia.