Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat. Manfaat pertama yakni bentuknya yang seukuran e-KTP sehingga mudah dibawa.
Kartu nikah ini juga dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitias pemilik.