Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat dan Cara Hitung Jatah Kursi Partai di Parlemen Pemilu 2024

DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mendekati akhir rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, perolehan suara partai politik akan dihitung untuk menentukan calong legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi parlemen. 

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dalam PKPU tersebut dinyatakan ada 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Sementara, metode pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019. Metode ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyebutkan setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen.

Dengan demikian, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas apa syarat dan cara menghitung perolehan kursi parlemen untuk caleg?

1. Ambang batas parelemen (Parliamentary Threshold)

(IDNTimes/Kevin Handoko)

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen, merupakan syarat yang harus dipenuhi partai politik, agar perwakilannya duduk di parlemen. Partai politik harus memperoleh suara sah nasional minimal 4 persen.

Ambang batas ini bersifat nasional untuk parpol, dan menjadi dasar untuk memberikan hak kursi caleg DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sudah dipraktikan sejak Pemilu 2009 yang tercantum dalam Pasal 202 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008. Namun kala itu, parliamentary threshold tidak berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Kemudian, peraturan tersebut diperbarui saat Pemilu 2014 yang dijelaskan dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012, dengan tetapan batas suara parpol minimal 3,5 persen untuk mendapatkan kursi di DPR.

Pasal tersebut awalnya juga diterapkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar ambang batas parlemen 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

Kemudian, pada Pemilu 2019 kembali diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat 1 yang menyatakan partai politik mempunyai syarat minimal 4 persen secara nasional agar calegnya diikutsertakan perolehan kursi parlemen. Di ayat 2 ditambahkan syarat tersebut mencakup seluruh peserta di parpol, termasuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

2. Pengertian metode Sainte Lague

IDN Times/Esti Suryani

Setelah partai melebihi suara sah nasional 4 persen, caleg-calegnya akan diperhitungkan keunggulan suaranya bersama dengan partai lain untuk menempati kursi pareleman. 

Penghitungan kursi parlemen pada Pemilu 2024 kemungkinan besar akan menggunakan metode yang sama seperti pada Pemilu 2019 yakni Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah cara menghitung perolehan kursi parlemen dengan membagi hasil suara menggunakan angka ganjil, yang terus melipat setelah partai mendapatkan kursi. Hal ini dilakukan agar alokasi kursi dapil untuk parpol di parlemen lebih beragam. 

Penggunaan angka ganjil tersebut juga tercantum dalam Pasal 415 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Angka ganjil dimaksud adalah 1, 3, 5, 7 dan seterusnya yang akan digunakan untuk menentukan kelolosan kursi, dengan membagi suara partai atau caleg saat penghitungan. 

Penghitungan ini merupakan cetusan Andre Sainte Lague, matematikawan yang  memperkenalkan dan mempopulerkan metode pada 1910. Oleh sebab itu, metodenya menggunakan namanya.

3. Cara menggunakan metode Sainte Lague

ilustrasi matematika (pexels.com/Nothing Ahead)

Penghitungan metode Sainte Lague menggunakan angka suara bayangan, misalkan dalam sebuah hasil pemilu dinyatakan partai A mendapatkan 12.000 suara, B mendapatkan 6.000 suara, dan C mendapatkan 3.000 suara. 

Menghitung perolehan kursi pertama, seluruh angka partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1. Suara terbanyak akan mendapatkan kursi pertama yakni partai A dengan 12.000 suara. 

Kursi kedua menggunakan angka pembagi ganjil selanjutnya, yakni 3, untuk partai suara tertinggi di kursi pertama. Hal itu akan membuat suara partai A dibagi 3, B dibagi 1, dan C dibagi 1.

Setelah itu, di kursi ketiga partai B akan dibagi ke angka ganjil selanjutnya karena sudah menempati kursi kedua. Hal itu membuat, suara partai A dibagi 3, B dibagi 3, dan C dibagi 1. Sehingga partai A akan memperoleh kursi ketiga. 

Penghitungan kursi keempat, suara partai A pun akan dibagi angka ganjil selanjutnya, yakni 5, sehingga partai C akan memperoleh kursi keempat sebagai suara tertinggi. Hal ini pun berlanjut ke kursi kelima dan seterusnya. 

Tidak hanya untuk DPR, cara menghitung ini juga berlaku untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan DPD. 

4. Kelebihan dan kelemahan penerapan metode Sainte Lague

ilustrasi Pemilu (unsplash.com/@element5digital)

Penerapan metode Sainte Lague secara tidak langsung akan membuka peluang partai-partai yang memperoleh suara kecil. Menggunakan contoh angka partai A dengan 12.000 suara masih dapat dikalahkan di beberapa kursi, yakni partai B dengan 6.000 suara dan C dengan 3.000 suara.

Namun, metode tersebut akan lemah saat selisih suaranya terlalu besar, misalkan jika partai A mempunyai suara 21.000, sedangkan partai B mempunyai suara 3.000, otomatis partai A akan memperoleh kursi pertama dan kedua walau pun partai B menempatkan peringkat kedua suara terbanyak secara nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Rochmanudin Wijaya
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us