Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Kementerian Hukum dan Ham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puyuh Budi Utami mengatakan, remisi khusus di Hari Raya Imlek diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan persyaratan harus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana dan tidak melanggar hukum serta kedisiplinan.
"Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ucap Sri dalam keterangan tertulis.