Taipan Properti Ong Beng Seng Didakwa Menyuap Eks Menteri Singapura

Jakarta, IDN Times - Taipan properti, pengusaha hotel, dan Kepala GP Singapura, Ong Beng Seng didakwa atas keterlibatan dalam kasus hukum yang menimpa eks Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran.
Ong (78) menghadapi dakwaan membantu Iswaran selaku pejabat negara dalam memperoleh hadiah dan tuduhan lain berupa menghalangi penyelidikan.
Iswaran yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10/2024) mengaku bersalah lantaran memperoleh gratifikasi seperti tiket Formula 1, dan perjalanan ke Doha, Qatar dari Ong.
Ong sendiri ditangkap pada 11 Juli 2023 atau pada hari yang sama saat Iswaran ditahan. Adapun dalam dakwaan pertama berdasarkan Pasal 165 KUHP Singapura, Ong dituduh menghasut Iswaran untuk mendapatkan barang berharga bagi dirinya dengan menawarinya perjalanan ke Doha.
Ong dituduh mengatur sejumlah hal seperti penerbangan Iswaran menggunakan pesawat pribadinya dari Singapura ke Doha dengan nilai sekitar 10.410 dolar Singapura. Kemudian melalui GP Singapura, menawari Iswaran menginap satu malam di Hotel Four Seasons Doha senilai 4.737 dolar Singapura, dan memberikan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura senilai 5.700 dolar Singapura.
Surat dakwaan menyatakan, Iswaran tahu bahwa tawaran gratifikasi itu terkait dengan perjanjian fasilitasi untuk Grand Prix Singapura 2022 hingga 2028, antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura. Saat itu, Iswaran menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah F1.
Dakwaan kedua, berdasarkan Pasal 204A, adalah untuk menghalangi proses hukum. Dia dituduh secara sengaja membantu Iswaran membayar 5.700 dolar Singapura kepada GP Singapura untuk tiket kelas bisnis dari Doha ke Singapura.
Surat dakwaan menunjukkan bahwa Ong memerintahkan Direktur GP Singapura, Mok Chee Liang untuk menagih biaya penerbangan ke Iswaran. Hal itu lantaran Ong tahu bahwa hal tersebut kemungkinan akan menghalangi proses hukum.