Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengusulkan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa menjadi tersangka. Menurutnya, penyidik bisa mempertimbangkan faktor kemanusiaan lantaran Putri masih memiliki anak berusia 1,5 tahun. Selain itu, kata Desmond, Putri dinilai tidak akan melarikan diri.
"Ini dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak. Saya pikir, saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh, kan dia tidak melarikan diri juga. Kan, paling tragis bagi kita kalau anak ikut masuk ke dalam tahanan kan?" ungkap Desmond kepada media di Gedung DPR Senayan, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.
"Kalau melihat unsur kemanusiaan ya gak apa-apa, menurut saya," tutur politikus Partai Gerindra itu lagi.
Pernyataan Desmond itu bersamaan dengan momen Putri diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua pada Rabu, (31/8/2022). Pada pekan lalu, istri Ferdy Sambo itu diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka selama 12 jam. Namun, usai diperiksa, penyidik tak melakukan penahanan.
Desmond pun sepakat bila Putri tidak ditahan. Apalagi ia masih memiliki anak kecil.
"Kan ada dua hal ya yang kita lihat. Kalau dari aspek hukum, memang seharusnya ditahan. Tapi, karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil. Kan seharusnya gak begitu. Hukum kan bukan itu," ujarnya.
Bukankah sikap penyidik tersebut dapat dianggap diskriminatif?