Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Ferdy Sambo Dicegah ke Luar Negeri hingga 11 September 2022

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta, IDN Times - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriyansah Yosua Hutabarat itu dicegah ke luar negeri hingga 11 September 2022.

“Terhadap audari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022, berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri disebut terlihat di lokasi dan terlibat pembunuhan pada saat kejadian.

"Ibu PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us