LPSK: Sulit Bagi Istri Ferdy Sambo Jadi JC, Ada Konflik Kepentingan

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sulit bagi Putri Candrawathi untuk disematkan status saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Meski, kata Hasto, secara mekanisme, Putri tetap berhak disematkan status JC.
"(Ibu Putri) gak bisa (mengajukan jadi JC). Secara normatif barang kali bisa. Tetapi, karena yang bersangkutan berstatus sebagai istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama, maka akan ada conflict of interest. Jadi, sulit bagi kami untuk mempercayai yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator," ungkap Hasto kepada IDN Times ketika dihubungi melalui telepon pada Senin, (29/8/2022).
Ia menyebut sulit bagi Putri untuk mengatakan peristiwa yang sebenarnya lantaran bakal dipengaruhi oleh sang suami. "Kan menjadi justice collaborator, harus ada keinginan untuk mau membongkar," kata dia.
Sementara, selama ini, LPSK justru menilai Putri sulit dimintai keterangan ketika mengajukan permohonan perlindungan pada 14 Juli 2022 lalu. Ia lebih banyak diam dan menangis ketika ditemui oleh tim dari LPSK. Permintaan keterangan itu dilakukan oleh LPSK sebelum Putri resmi diumumkan oleh tim khusus Polri menjadi tersangka pembunuhan berencana pada 19 Agustus 2022 lalu.
Apa peran Putri di dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J? Sebab, sebelumnya, justru ia mengajukan diri ke LPSK sebagai korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
1. Putri Candrawathi diduga ikut hadir dan mendengar rencana pembunuhan terhadap Yosua

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka didasari temuan rekaman CCTV di pos keamanan dan keterangan saksi. Di dalam rekaman CCTV terlihat Putri berada di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Di lokasi yang sama, Ferdy Sambo dan anak buahnya merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Dia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi ketika memberikan keterangan pers pada 19 Agustus 2022 lalu di Bareskrim, Mabes Polri.
Ia menyebut bahwa rekaman CCTV itu menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung. Selain itu, Putri juga menyaksikan Sambo memanggil dua ajudan dan sopir usai peristiwa pembunuhan Yosua. Sambo memanggil ketiganya ke rumah pribadi.
Di sana, Putri menyaksikan Sambo menawari sejumlah uang kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopirnya, Kuat Ma'ruf. Richard diiming-imingi uang senilai Rp1 miliar. Sementara, Ricky dan Kuat diiming-imingi duit masing-masing Rp500 juta.
"Uang tersebut baru diberikan kalau penyelidikan kematian terhadap Yosua sudah dihentikan atau SP-3," ujar mantan pengacara Richard, Deolipa Yumara dalam wawancara khusus bersama IDN Times pada 12 Agustus 2022 lalu.
2. Putri tetap bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Yosua

Sementara, Putri memenuhi panggilan dari penyidik tim khusus untuk diperiksa kali pertama sebagai tersangka pada 26 Agustus 2022 lalu. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya disodori sekitar 80 pertanyaan. Proses pemeriksaan pun berlangsung selama 12 jam.
"Kurang lebih (disodori) sekitar 80 pertanyaan," kata Arman di Mabes Polri pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu Arman menegaskan kliennya telah secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut. "Berdasarkan (keterangan) klien kami, di dalam BAP tersebut tidaklah akurat. Lalu, telah dijelaskan oleh klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.
Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Namun, pelecehan bermula di Magelang dan bukan rumah dinas di Duren Tiga.
Di sisi lain, meski sudah dipanggil sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan Putri. Ia bakal kembali diperiksa pada Rabu, (31/8/2022).
3. LPSK tolak berikan perlindungan untuk Putri Candrawathi

Sementara, LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu mengumumkan untuk menolak pengajuan Putri agar diberi perlindungan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai sejak awal, instansi yang ia pimpin sudah ragu untuk memberikan perlindungan kepada Putri, sebab ia menilai ada kejanggalan.
"Kami melihat ada dua laporan baru, di mana salah satunya atas nama pelapor. Laporan pertama, terkait tindak pencabulan, sedangkan laporan kedua, terkait upaya pembunuhan terhadap Bharada E," ungkap Hasto ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, 15 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya, pengajuan perlindungan kepada Putri kali pertama disampaikan secara verbal oleh sang suami, Ferdy Sambo di kantornya Div Propam, Mabes Polri pada 13 Juli 2022. Ia memanggil tim LPSK untuk datang ke kantornya.
Hasto kemudian menerima pengajuan formal perlindungan dari Putri pada 14 Juli 2022. Namun, Putri dinilai LPSK tidak serius meminta perlindungan. Sebab, tim LPSK kerap gagal meminta keterangan dan mengonfirmasi Putri apakah betul ia butuh perlindungan dari LPSK.
Kali terakhir tim LPSK mendatangi rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2022. Namun, ketika tim LPSK coba melakukan pemeriksaan psikologi, Putri lebih banyak diam dan menangis.
Di sisi lain, LPSK curiga Putri diduga tidak mengetahui adanya permohonan perlindungan atas namanya. Artinya, permohonan itu diduga diajukan atas kepentingan orang lain.
"Akhirnya, kami putuskan untuk menolak pengajuan permohonan yang bersangkutan. Kami menolak bukan karena pelaku dugaan pelecehan seksual sudah meninggal, tetapi karena kasusnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak ditemukan tindak pidana di sana," tutur Hasto.