Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Keluarga almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (16/10/2025). Mereka meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus.
Permintaan ini diajukan usai mereka mengklaim tidak mendapatkan data-data penyelidikan dari pihak Polda Metro Jaya, serta belum diizinkan untuk meninjau lokasi kejadian atau TKP.
“Pada hari ini kami dari tim PH (penasihat hukum) almarhum ADP datang ke Bareskrim untuk menyampaikan surat terkait dengan surat yang kemarin menindaklanjuti surat kami yang tidak ada respons,” ujar Pengacara Keluarga Arya Daru, Mira Widyawati di Gedung Bareskrim.
“Juga terkait dengan data-data yang tidak diberikan oleh pihak penyelidik di Polda, juga ke TKP yang tidak dapat izin. Artinya, kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” lanjutnya.
