Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Namun demikian, ia heran dengan cara polisi menjemput. Niki mengatakan, polisi yang mendatangi rumahnya berasal dari satuan Polresta Serang Kota.
“Emangnya saya teroris? Emangnya saya afiliator, nipu banyak uang rakyat Indonesia? Emangnya saya ini bandar narkoba? Gak ada, gue ini ngantuk, gak ada stres-stresnya,” kata Niki.
Ia mengaku bingung lantaran penjemputan polisi itu dinilainya tak baik. Padahal, Niki menyebut bahwa dirinya masih berstatus saksi dalam kasus itu.
“Bapak Kapolri izin, mau tanya, emang orang jadi saksi bisa langsung ditangkap? Kasusnya apa? Gak ada yang berat. Saya gak paham Pak Kapolri, coba itu Pak, anak buahnya dari Serang Kota Banten,” ujar Niki.
Dalam kesempatan itu, Niki juga sempat memanggil sang asisten rumah tangga (ART) dan memintanya berbicara. ART itu memberi kesaksian bahwa dirinya sempat didorong oleh salah satu aparat yang memaksa masuk ke rumah.
“Jam 4 gue dibangunin sama pembantu karena pembantu menerima kekerasan dari pihak kepolisian. Ini gak main-main lho, ini terekam CCTV jelas,” ujarnya.
“Tadi dibantu adik saya, Lintang merekam semuanya bagaimana mereka menerobos masuk secara paksa, teriak-teriak di pagi buta dari jam 4 sampai jam 6 pagi,” katanya.