Tak Terima Sepupu Ditegur, Petarung MMA di Depok Keroyok Warga

Depok, IDN Times - Seorang petarung Mixed Martial Arts (MMA) berinisial MJ, harus berurusan dengan Polres Metro Depok. Tim Resmob Polres Metro Depok telah menangkap pria 28 tahun itu karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban berinisial AK.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudy Ardiana, mengatakan kepolisian menangkap MJ karena diduga mengeroyok AK bersama adik sepupunya, ET.
"MJ dan ET ini bersaudara, dan melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengalami luka," ujar Rudy, Depok, Jumat (17/12/2021).
1. Tidak terima merasa ditegur

Rudy mengungkapkan, saat itu tersangka MJ sedang mengunjungi rumah saudaranya di Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pada saat bersamaan, adik sepupunya, ET, menceritakan kepada MJ telah ditegur korban dan mengaku akan dilempar batu oleh korban.
"ET itu saat melintas menggeber motornya, sehingga suara knalpotnya bising dan mendapat teguran dari korban," ungkap dia.
Mendengar cerita adik sepupunya itu, MJ mengajak ET mendatangi lokasi korban saat menegur ET. Sesampainya di lokasi di Jalan Kalisuren, ET diminta menunjuk orang yang menegurnya kepada MJ.
"Adik sepupunya ini diminta menunjuk orang yang sudah menegur dan di situ ada korban," jelas Rudy.
2. Tersangka mencari keberadaan korban

Usai bertemu korban, tersangka menanyakan maksud teguran yang dilakukan korban kepada adik sepupunya. Namun, di lokasi tersebut terjadi ketegangan antara MJ dan korban.
"Keduanya saling beradu perdebatan soal peneguran yang dilakukan korban," kata Rudy.
Bahkan, MJ dan korban saling mencekik leher dan menarik baju, hingga terjadi cekcok.
"Mereka beradu dada dan saling dorong di antara keduanya," tutur Rudy.
3. Korban dipukul dua kali hingga terjatuh

Usai cekcok, tersangka MJ memukul korban di bagian wajah kiri sebanyak dua kali hingga terjatuh.
"Saat terjatuh adik sepupunya yakni ET ikut memukul korban, dan (ET) sekarang masih dalam pencarian anggota kami," ujar Rudy.
Korban yang tersungkur berusaha bangun kembali dan mengambil golok, alhasil kedua tersangka melarikan diri.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun atas perbuatannya," pungkas Rudy.