Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut. Serta mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata dan memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.
“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan,” ujar Raja Juli dikutip dari laman resmi Kemenhut, Minggu (26/7/2026).
