Tambah 1, Pemuda Pancasila Tersangka Pengeroyokan Polisi Jadi 16 Orang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC, sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, tersangka RC itu terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Pemukulan satu orang tersangka karena pukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif, (pasal) 170 KUHP," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).
1. Polisi masih memburu tersangka lainnya
Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pengeroyokan anggota polisi untuk menemukan tersangka lainnya. Sebab dari rekaman yang ada, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang turut menyerang korban.
Insiden pengeroyokan itu terjadi saat korban mengamankan aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
"Gak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki, hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota PMJ itu dilakukan tak sendiri oleh tersangka yang kami tahan," ungkap Zulpan.
2. Total sudah ada 16 tersangka pengeroyokan
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 15 orang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Puluhan anggota ormas PP itu kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam) sampai peluru tajam untuk revolver.
"Dari 21 itu yang jadi tersangka 16 orang. Belum ada penambahan dari tersangka yang lakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
3. Kronologi pengeroyokan polisi di depan gedung DPR RI
Sebelumnya, massa PP mengeroyok Karosekali saat mengamankan aksi unjuk rasa. Akibat pengeroyokan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Ketika itu, korban melarang massa aksi yang mencoba memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR. Karosekali ikut membantu mengawal demo dan pengamanan lalu lintas di lokasi aksi unjuk rasa.
Namun massa ormas PP diduga tidak terima karena dilarang masuk ke gedung parlemen oleh korban. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.
"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan.
Akibat luka yang dialaminya, Karosekali sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. Menurut Zulpan, luka di kepalanya bukan karena sabetan senjata tajam tapi karena pemukulan di bagian kepala hingga berdarah dan robek.
"Dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia anggota senior pangkat Pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu," ucap Zulpan.