Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC, sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, tersangka RC itu terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Pemukulan satu orang tersangka karena pukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif, (pasal) 170 KUHP," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).