Jakarta, IDN Times - Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa menjalani sidang perdananya dalam kasus tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Tamron didakwa memperkaya diri dari kasus timah senilai Rp3,6 triliun.
“Memperkaya terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (Rp3,6 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.