Petinggi PT Timah Tbk Didakwa Akomodasi Penambangan Ilegal

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama Emil Ermindra, didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin dan PT Stanindo Inti Perkasa.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk," demikian bunyi bacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
1. Pengaturan pembelian dari tambang ilega

Mochtar Riza adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk yang menjabat sejak 2016 hingga 2021. Sedangkan Emil Ermindra adalah mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada 2017-2018.
Mereka diduga bekerja sama dengan mitra jasa penambangan yang diketahui terlibat dalam penambangan ilegal. Serta melakukan pembayaran yang seolah-olah sah, padahal didasarkan pada biji timah yang berasal dari kegiatan ilegal.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi, telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama,” kata Jaksa Penuntut Umum.
2. Rekayasa pencatatan hasil biji timah

Selain itu, keduanya juga dituduh merekayasa pencatatan hasil biji timah dari program resmi PT Timah untuk menutupi asal-usul ilegal dari biji timah tersebut. Penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh lima perusahaan, yang para petingginya kini juga sudah dijerat yakni Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin; Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa; Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung, dan Hasan Tjhie alias Asin dari CV Venus Inti Perkasa; Suwito Gunawan alias Awi dan M.B.
Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa; serta Hendry Lie, Fandy Lingga, dan Rosalina dari PT Tinindo Inter Nusa. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
3. Modus pembuatan perusahaan cangkang kasus korupsi Timah

Selain itu, sidang hari ini juga mengungkap pembentukan perusahaan cangkang atau boneka yang dibuat dalam kasus ini. Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan membentuk perusahaan cangkang bernama CV Bangja Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada bersama Suwito Gunawan alias Awi.
“Terdakwa MD Gunawan baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan,” kata jaksa.
4. Kumpulkan bijih timah dengan surat perintah kerja (SPK)

Perusahaan-perusahaan ini disamarkan sebagai mitra jasa pemborongan untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di wilayah IUP milik PT Timah Tbk. SPK digunakan jadi modal kumpulkan biji timah.
Melalui perusahaan cangkang ini, mereka membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di area tersebut, yang kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, dan dikirim ke PT Stanindo Inti Perkasa sebagai bagian dari kesepakatan sewa peralatan pengolahan.
Hari ini, MB Gunawan didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.