Jakarta, IDN Times - Demokrasi sering dibayangkan sekadar lewat angka, mulai dari persentase suara, hitung-hitungan kursi, grafik elektabilitas, serta rekapitulasi berlapis dari TPS hingga nasional. Tetapi, ada satu hal yang kerap luput dibicarakan, siapa orang-orang yang menjaga proses tetap berjalan jujur?
Sebab pemilu bukan cuma soal siapa yang menang dan kalah. Demokrasi juga ditentukan oleh apakah prosesnya dijalankan dengan bermartabat atau tidak. Di titik itulah etika menjadi penentu arah.
Indonesia mungkin tidak kekurangan aturan pemilu. Regulasi dibuat berlapis, lembaga penyelenggara dibentuk lengkap, mekanisme pengawasan diperkuat dari tahun ke tahun. Namun, berbagai polemik dalam beberapa pemilu terakhir menunjukkan bahwa aturan saja ternyata tidak cukup. Ketika integritas penyelenggara dipertanyakan, kepercayaan publik ikut runtuh. Pemilu akhirnya terasa hanya seperti perlombaan angka, bukan perayaan demokrasi yang beradab.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat, selama lembaga ini berdiri sejak 2012 hingga akhir 2024, setidaknya sudah ada 9.632 perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diputus. Dari jumlah itu, sebanyak 778 jajaran penyelenggara pemilu dipecat dan 88 ketua penyelenggara diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, jika mengacu pada laporan penelitian dari Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024, skor nasional IKEPP masuk kategori patuh. Namun perlu dicatat bahwa skor tersebut mendekati ambang batas kategori cukup patuh. Artinya, skor ini bukan raihan yang bisa dibanggakan dan masih cenderung belum pada kategori patuh yang “aman”.
Apabila dibedah berdasarkan lembaganya di tingkat pusat, IKEPP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih lebih unggul dengan raihan skor 59,44 ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan skor 57,87. Tapi lagi-lagi skor itu terbilang mepet dari indikator positif, keduanya masih masuk dalam kategori cukup patuh. KPU dan Bawaslu berada di ambang kejatuhan pada kategori kurang patuh, serta masih jauh dari kategori sangat patuh.
Rapor yang sama juga bisa dilihat dari dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI) yang memberikan penilaian terhadap perangkat kebijakan dan mekanisme internal, yang dibuat oleh sekretariat KPU dan Bawaslu terhadap nilai-nilai etik secara berkelanjutan. Penilaian ini mencakup tiga subdimensi utama, yaitu Aturan Pencegahan, Program Pembinaan, dan Kepatuhan terhadap Keputusan/Putusan. Skor nasional untuk dimensi PEI berada pada 56,23, yang termasuk dalam kategori Cukup Patuh. Skor ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pelembagaan etik telah dilakukan, masih terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan yang konsisten dan efektif di seluruh tingkatan.
Tingginya jumlah perkara hingga penilaian terhadap KPU dan Bawaslu yang masih perlu "remedial" merupakan penanda adanya sesuatu yang perlu dibenahi, agar pemilu tak cuma sekadar hasil angka, tapi etika dan moralitas penyelenggara.
Ketua DKPP, Heddy Lugito melihat masalah etik dalam skala yang lebih luas. Sebenarnya masalah terbesar yang ada di Indonesia bukan semata soal tata kelola pemerintahan, melainkan lemahnya penegakan etika di berbagai lini lembaga negara. Dalam praktiknya, hukum kerap dipakai untuk melegitimasi kepentingan politik dan nafsu kekuasaan, sementara etika ditinggalkan di belakang meja sidang. Akibatnya, publik semakin sering menyaksikan keputusan yang sah secara prosedural, tetapi terasa ganjil secara moral.
Pria yang pernah berprofzesi sebagai jurnalis sekaligus Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini pun mendukung adanya reformasi penanganan masalah etik. Salah satunya melalui pembentukan Mahkamah Etik yang merupakan usulan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama, Jimly Asshiddiqie.
"Saya kira kita semua sadar bahwa problem di republik ini bukan semata-mata soal tata kelola, bukan soal good goverment tapi soal penegakkan etik yang bermasalah di semua lini kelembagaan, semua lini kementerian, semua lini lembaga negara, maupun swasta," katanya dalam acara peluncuran buku di Kantor DKPP, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
"Problem kita adalah soal etika, kadang-kadang hukum dibuat hanya untuk sahkan keinginan politik, nafsu kekuasaan, tanpa mempedulikan etika," sambungnya.
