Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPR

Kalaupun terpilih, Sandiaga gak bisa langsung merevisi

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, berjanji akan merevisi UU ITE apabila terpilih menjadi wakil presiden. Hal itu disampaikan Sandiaga usai menemui Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Menanggapi pernyataan Sandiaga, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa revisi undang-undang tidak bisa langsung dilakukan oleh pimpinan eksekutif negara yakni presiden dan wakilnya. 

Revisi UU harus dikaji terlebih dahulu di DPR RI. Sehingga, jika Sandiaga nanti terpilih dan ingin merevisi UU ITE, proses revisi harus melalui perdebatan terlebih dulu di DPR.

1. Revisi undang-undang ialah hak legislasi DPR RI

Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPRIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud menyampaikan, jika Sandiaga terpilih dan ingin merevisi UU, itu akan menjadi hak DPR RI. Apabila DPR menyetujui revisi UU, maka hak legislasi itu ada di DPR.

"Sekarang lebih titik beratnya bukan di presiden, tapi pada DPR. Menurut Pasal 20 UUD itu, DPR mempunyai hak legislasi, pengawasan dan budget," jelas Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

2. Proses pembuatan UU berawal dari DPR, baru disetujui presiden

Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPRIDN Times/Teatrika Putri

Dijelaskan Mahfud, saat ini dalam pembuatan UU harus melalui proses di DPR RI, lalu disetujui oleh presiden. Berbeda dengan masa sebelumnya.

"Kalau dulu presiden membuat UU dengan persetujuan DPR. Sekarang sudah dibalik, memang tugasnya DPR, silahkan diperdebatkan di DPR," terang Mahfud.

3. Sandiaga berjanji akan revisi UU ITE jika terpilih

Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPRIDN Times/Gregorius Aryodamar

Sebelumnya, usai menemui politikus Gerindra Ahmad Dhani di LP Cipinang, Sandiaga mengatakan semakin yakin untuk merevisi UU ITE. Sebab, UU tersebut dinilainya memuat pasal yang merupakan salah satu pasal karet. Pasal tersebut, menurutnya, sangat rentan dinterpretasikan dan digunakan untuk memukul lawan maupun menolong teman.

“Jangan lagi ada pasal karet yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus,” jelas Sandiaga di LP Cipinang, Kamis (31/1).

4. Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara karena dinilai melanggar pasal dalam UU ITE

Sandi akan Revisi UU ITE Jika Terpilih, Mahfud: Silakan Debat di DPRTribunnews

Sebelumnya, musikus sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Dhani dinilai terbuktu telah terlibat menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial pada 2017 lalu pada akun Twitter @AHMADDANIPRAT. 

Dengan demikian Dhani dinilai melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pada Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa. Meski demikian, pihak Dhani langsung mengajukan banding dan menyebut pasal dalam UU ITE yang digunakan jaksa untuk menjeratnya itu ialah pasal karet.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya