Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar Narkoba

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) bernama Cinta Damai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, para tersangka juga melakukan teror di akun media sosial para korbannya yang enggan membayar bunga yang ditetapkan secara sepihak para pelaku.
“Dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” kata Helmy di Mabes Polri, Kamis (29/7/2021).
1. Ada 8 tersangka pihak pinjol ilegal ditangkap
Dalam peristiwa ini, Bareskrim telah menangkap delapan terdangka dengan barang bukti ribuan sim, modem pool hingga laptop untuk melihat alur transaksi.
“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan2 ini, namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan karena ini sifatnya menggunakan teknologi,” ujarnya.