Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp10 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 itu telah dijadwalkan penyidik pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan (pemanggilan pengurus Koperasi 212)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).