Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menuturkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Mukti menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti kepada awak media di Mapolres Jakpus, Jumat (14/10/2022).
Mukti menegaskan, Irjen Teddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia menuturkan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan gelar perkara.