Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal, menegaskan penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini menjadi wajib. Pernyataaan Helmy disertai penjelasan, mengapa penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi wajib hukumnya di mata agama.
Memang, berkembang polemik dalam penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Namun, karena situasi yang berada dalam kondisi darurat pandemik COVID-19, Helmy menyatakan penggunaan vaksin AstraZeneca jadi wajib hukumnya dan telah dikaji secara ilmiah oleh para ulama.
"Lembaga Bathsul Masail PWNU Jawa Timur telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal. Bahkan, bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/3/2021).