Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Nama Wasmad naik ke permukaan bukan karena prestasi, namun karena dia menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat pandemik COVID-19.
Berdasarkan sejumlah fakta saat gelar perkara, Wasmad resmi jadi tersangka. Polisi mengetahui bahwa Wasmad tidak mengajukan izin untuk menyelenggarakan konser musik.
"(Pengajuan izin perihal) hajatan nikah anak dan sunatan cucu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).