Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, membenarkan informasi tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujar Edward, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Hendra dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta.