Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Kasus Bupati Lombok Barat Tutupi Wajah Sebelum Ditahan KPK
Para tersangka korupsi Bupati Lombok Barat menutupi wajahnya di KPK, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat.
  • Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK setelah diumumkan dalam konferensi pers.
  • Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan ke-17 KPK tahun ini, dengan Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-11 yang terjaring dalam operasi tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

KPK mengumumkan penetapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka diborgol dan mengenakan rompi oranye saat digiring ke mobil tahanan.

Tahun ini

Penetapan para tersangka terjadi setelah operasi tangkap tangan ke-17 KPK pada tahun yang sama. Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah ke-11 yang tertangkap tangan tahun ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
  • Who?
    Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Where?
    Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Pengumuman disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Why?
    Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan proyek atau kebijakan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
  • How?
    KPK menangkap para tersangka melalui operasi tangkap tangan ke-17 tahun ini. Setelah diumumkan sebagai tersangka, mereka dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada pak bupati namanya Lalu Ahmad Zaini di Lombok Barat. Dia ditangkap KPK karena katanya ada uang suap dan hal yang tidak boleh. Ada juga dua orang lain, Pak Sudirman dan Pak Alvonsus, ikut ditangkap. Mereka dipakaikan baju oranye dan diborgol. Sekarang mereka ditahan di tempat KPK selama dua puluh hari dulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Lombok Barat menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan. Melalui langkah cepat, termasuk operasi tangkap tangan dan konferensi pers terbuka, publik mendapat bukti nyata bahwa proses pemberantasan korupsi terus dijalankan secara konsisten dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung dikeluarkan dari rumah pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan. Mereka terlihat sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.

Tersangka Sudirman dan Alvonsus terlihat kompak menutupi wajah dengan kedua tangannya sepanjang jalan menuju ke mobil tahanan. Mereka tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK ke-17 tahun ini. Lalu Ahmad Zaini merupakan kepala daerah ke-11 yang tertangkap tangan tahun ini.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article