Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan alat bukti terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan periode Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang telah ditetapkan tersangka pada April lalu.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie dilansir ANTARA, Selasa (17/5/2022) malam.
DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor, untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.